Syarat Pembuatan KK Baru (Pecah KK karena Menikah)

banner 468x60

Pecah Kartu Keluarga (KK) karena menikah adalah salah satu urusan administrasi kependudukan yang paling sering membuat bingung pasangan baru menikah. Bukan karena prosesnya rumit, melainkan karena banyak pemohon datang ke Dukcapil tanpa persiapan dokumen yang lengkap. Setelah menikah, pasangan suami istri wajib memiliki KK sendiri yang terpisah dari orang tua atau keluarga sebelumnya.

Melalui artikel ini, arifkasihcara akan menjelaskan secara ringkas, runtut, dan praktis tentang:

  • Apa itu pecah KK karena menikah
  • Dasar hukum yang melandasinya
  • Syarat pembuatan KK baru
  • Alur pengurusan di Dukcapil

Tujuannya satu: agar Anda tidak perlu bolak-balik saat mengurus KK baru.

 

Apa Itu Pecah KK karena Menikah?

Secara sederhana, pecah KK karena menikah adalah proses administratif untuk membuat Kartu Keluarga baru setelah seseorang resmi menikah.

Pecah KK karena menikah adalah proses pembuatan Kartu Keluarga baru bagi pasangan suami istri yang sebelumnya masih tergabung dalam KK orang tua atau wali.

Dari proses ini, hasil yang akan Anda dapatkan biasanya berupa:

  • 1 KK baru atas nama Kepala Keluarga (suami atau istri sesuai kesepakatan)
  • Perubahan KK lama, karena anggota keluarga berkurang

 

Dasar Hukum Pecah KK karena Menikah

Pecah KK karena menikah mengacu pada ketentuan administrasi kependudukan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pelayanan Adminduk

Dalam praktiknya, pelayanan pecah KK karena menikah tidak dipungut biaya (gratis) di Dinas Dukcapil. Jika ada pungutan, pastikan Anda menanyakan dasar resminya.

 

Syarat Pembuatan KK Baru karena Menikah

Berikut ini adalah syarat yang umumnya diminta oleh Dukcapil. Perlu diingat, kebijakan teknis bisa sedikit berbeda antar daerah, namun secara garis besar tidak jauh berbeda.

Berikut dokumen yang umumnya diminta:

  1. Buku Nikah atau Akta Perkawinan

Ini adalah dokumen kunci dalam pengurusan pecah KK karena menikah.

  • Buku Nikah (bagi Muslim)
  • Akta Perkawinan (bagi non-Muslim)

Dokumen ini menjadi syarat utama karena menjadi dasar perubahan status kependudukan.

 

  1. Kartu Keluarga Lama
  • KK orang tua atau KK sebelumnya
  • Digunakan sebagai dasar pemecahan data keluarga

 

  1. KTP Elektronik Suami dan Istri
  • KTP-el asli atau fotokopi
  • Pastikan data sesuai dengan buku nikah

 

  1. Surat Pengantar RT/RW (Jika Diminta)
  • Beberapa daerah masih mensyaratkan pengantar RT/RW
  • Terutama jika pengurusan dilakukan secara manual

 

  1. Formulir Permohonan dari Dukcapil
  • Biasanya berupa Formulir F-1.02 atau formulir sejenis
  • Diisi dan ditandatangani oleh pemohon

 

Catatan Tambahan (Kondisional)

Tergantung kondisi, Dukcapil dapat meminta dokumen tambahan, seperti:

  • Surat pindah (jika domisili berbeda)
  • Akta kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
  • Surat pernyataan tempat tinggal (jika menumpang)

 

Alur Pengurusan Pecah KK karena Menikah (Singkat & Praktis)

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
  2. Mengajukan permohonan ke Dukcapil (langsung atau online)
  3. Verifikasi dan validasi data
  4. Penerbitan KK baru

Waktu penyelesaian rata-rata 1–3 hari kerja, tergantung antrean dan kebijakan Dukcapil setempat.

 

Apakah Bisa Diurus Secara Online?

Ya. Banyak Dukcapil daerah sudah menyediakan layanan:

  • Website resmi Dukcapil
  • Aplikasi Adminduk daerah
  • WhatsApp layanan Dukcapil

Namun, ketersediaan layanan online berbeda-beda di tiap daerah.

 

Penutup

Mengurus pecah KK karena menikah sebenarnya bukan hal yang sulit jika Anda memahami alurnya dan menyiapkan dokumen sejak awal.

Pecah KK karena menikah merupakan langkah penting untuk memastikan data kependudukan Anda akurat dan sesuai status hukum. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengurusan dapat berjalan cepat dan tanpa kendala.

Jika Anda ingin panduan khusus sesuai daerah atau ingin dibantu pengurusan administrasi kependudukan, pastikan untuk mengikuti informasi resmi dari Dukcapil setempat.

Semoga artikel ini bermanfaat.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *